Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/048

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.44 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 48 Pengertian dan susunan

  1. Majelis Pertimbangan adalah pemberi pertimbangan dan nasehat kepada Sinode, MPL, BPH untuk kemajuan GBI.
  2. Majelis pertimbangan terdiri dari unsur sesepuh Gereja Bethel Indonesia, unsur mantan ketua umum BPH/ketua BPD dan atau pendeta yang mempunyai kapasitas kerasulan dan keahlian khusus dalam bidang tertentu, yang berjumlah sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang.
  3. Anggota MP dipilih dan diusulkan oleh MPL untuk disahkan dan dilantik dalam sinode.
  4. Masa jabatan anggota MP adalah satu periode sinode dan dapat dipilih kembali.
  5. Tempat kedudukan MP adalah di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.