Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/047

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.38 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 47 Kekosongan keanggotaan

Kekosongan keanggotaan MPL diganti dengan anggota baru, yang diusulkan oleh Majelis Daerah dan disetujui oleh BPH.