Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/047: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 1: Baris 1:
==== Pasal 47 Kekosongan keanggotaan ====
==== Pasal 47 Kekosongan keanggotaan ====


Kekosongan keanggotaan MPL diganti dengan anggota baru, yang diusulkan oleh Majelis Daerah dan disetuji oleh BPH.
Kekosongan keanggotaan MPL diganti dengan anggota baru, yang diusulkan oleh Majelis Daerah dan disetujui oleh BPH.

Revisi terkini sejak 26 April 2021 20.38

Pasal 47 Kekosongan keanggotaan

Kekosongan keanggotaan MPL diganti dengan anggota baru, yang diusulkan oleh Majelis Daerah dan disetujui oleh BPH.