Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/047: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
(baru) |
k (upd) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
==== Pasal 47 Kekosongan keanggotaan ==== | ==== Pasal 47 Kekosongan keanggotaan ==== | ||
Kekosongan keanggotaan MPL diganti dengan anggota baru, yang diusulkan oleh Majelis Daerah dan | Kekosongan keanggotaan MPL diganti dengan anggota baru, yang diusulkan oleh Majelis Daerah dan disetujui oleh BPH. |
Revisi terkini sejak 26 April 2021 20.38
Pasal 47 Kekosongan keanggotaan
Kekosongan keanggotaan MPL diganti dengan anggota baru, yang diusulkan oleh Majelis Daerah dan disetujui oleh BPH.