Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/042

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.38 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 42 Persyaratan anggota

Persyaratan calon anggota yang dipilih oleh Sidang MD ialah:

  1. Pendeta Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  2. Mampu menampung dan menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi pejabat-pejabat di daerah dalam rangka pengembangan pelayanan.
  3. Mempunyai kemampuan memimpin dan dikenal sebagai pendeta yang baik dan dinamis.
  4. Loyal kepada Gereja Bethel Indonesia dan setia memberi persepuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH.
  5. Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak terkena disiplin gereja dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
  6. Anggota MPL dipilih oleh sidang Majelis Daerah maksimum 1 % (satu persen) dari jumlah pendeta di daerah yang bersangkutan dan disetujui oleh BPH.
  7. Anggota MPL yang dipilih oleh sidang MD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BPD.
  8. Dalam hal-hal yang sangat khusus maka penambahan anggota MPL, dapat dilaksanakan atas usul BPD dan disetujui oleh BPH untuk disahkan dalam sidang MPL berikutnya.
  9. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.