Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/042: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
(baru) |
k (upd) |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
Persyaratan calon anggota yang dipilih oleh Sidang MD ialah: | Persyaratan calon anggota yang dipilih oleh Sidang MD ialah: | ||
# Pendeta Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. | # Pendeta Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. | ||
# Mampu menampung dan menyampaikan serta memperjuangkan | # Mampu menampung dan menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi pejabat-pejabat di daerah dalam rangka pengembangan pelayanan. | ||
# Mempunyai kemampuan memimpin dan dikenal sebagai pendeta yang baik dan dinamis. | # Mempunyai kemampuan memimpin dan dikenal sebagai pendeta yang baik dan dinamis. | ||
# Loyal kepada Gereja Bethel Indonesia dan setia memberi persepuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH. | # Loyal kepada Gereja Bethel Indonesia dan setia memberi persepuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH. |
Revisi terkini sejak 26 April 2021 20.38
Pasal 42 Persyaratan anggota
Persyaratan calon anggota yang dipilih oleh Sidang MD ialah:
- Pendeta Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Mampu menampung dan menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi pejabat-pejabat di daerah dalam rangka pengembangan pelayanan.
- Mempunyai kemampuan memimpin dan dikenal sebagai pendeta yang baik dan dinamis.
- Loyal kepada Gereja Bethel Indonesia dan setia memberi persepuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH.
- Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak terkena disiplin gereja dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
- Anggota MPL dipilih oleh sidang Majelis Daerah maksimum 1 % (satu persen) dari jumlah pendeta di daerah yang bersangkutan dan disetujui oleh BPH.
- Anggota MPL yang dipilih oleh sidang MD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BPD.
- Dalam hal-hal yang sangat khusus maka penambahan anggota MPL, dapat dilaksanakan atas usul BPD dan disetujui oleh BPH untuk disahkan dalam sidang MPL berikutnya.
- Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.