Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/041

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 29 April 2021 06.34 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 41 Pengertian dan susunan

  1. Majelis Pekerja Lengkap, disingkat MPL ialah sidang perwakilan pajabat Gereja Bethel Indonesia yang bertindak atas nama Sinode untuk menilai dan menerima pertanggung- jawaban BPH.
  2. Susunan anggota MPL terdiri dari:
    1. Anggota Majelis Pertimbangan.
    2. Pengurus BPH.
    3. Ketua BPD.
    4. Pendeta yang dipilih oleh Sidang MD.