Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/041: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 10: Baris 10:
<li>Ketua BPD.</li>
<li>Ketua BPD.</li>
<li>Pendeta yang dipilih oleh Sidang MD.</li>
<li>Pendeta yang dipilih oleh Sidang MD.</li>
</li>
</ol>


</ol>
</ol>

Revisi terkini sejak 29 April 2021 06.34

Pasal 41 Pengertian dan susunan

  1. Majelis Pekerja Lengkap, disingkat MPL ialah sidang perwakilan pajabat Gereja Bethel Indonesia yang bertindak atas nama Sinode untuk menilai dan menerima pertanggung- jawaban BPH.
  2. Susunan anggota MPL terdiri dari:
    1. Anggota Majelis Pertimbangan.
    2. Pengurus BPH.
    3. Ketua BPD.
    4. Pendeta yang dipilih oleh Sidang MD.