Tata Gereja GBI (2014)/Suplemen/3: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 1: Baris 1:
<noinclude>{{DISPLAYTITLE:Salinan Surat Keterangan Departemen Agama RI No Dd/P/VII/57/748/70 Tanggal 16 Oktober 1970}}</noinclude>
<noinclude>{{DISPLAYTITLE:Salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor: 32-VII-1900 Tanggal 18 September 1990}}</noinclude>
<div class="border p-3 rounded">
<div class="border p-3 rounded">
<poem><center>SALINAN SURAT
<poem><center>SALINAN SURAT
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR: 32-VII-1990
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR: 32-VII-1990


TENTANG
TENTANG

Revisi terkini sejak 27 April 2021 19.48

SALINAN SURAT

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR: 32-VII-1990

TENTANG

PENUNJUKAN GEREJA BETHEL INDONESIA
SEBAGAI BADAN HUKUM KEAGAMAAN YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK
ATAS TANAH

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Membaca:
Surat permohonan tanggal 29 Mei 1990 Nomor 213/KU/SU/N/S/90 dari Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia yang maksudnya mohon ditunjuk sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, beserta surat-surat yang berhubungan dengan itu.
Menimbang:
  1. Bahwa untuk mendapatkan kepastian apakah Badan-Badan Gereja/Badan- Badan Keagamaan dapat memiliki Hak Milik atas tanah perlu diadakan penunjukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960.
  2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Bimbingan Masyarakat Kristen/ Protestan Departeman Agama Republik Indonesia tanggal 25 Nopember 1989 Nomor 211 Tahun 1989, Gereja Bethel Indonesia (GBI) adalah Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja menurut ketentuan yang tersebut dalam staatsblad Tahun 1927 Nomor 156 dan 532.
  3. Bahwa Badan-Badan Keagamaan yang dapat memiliki tanah dengan Hak Milik hanya terbatas pada/untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha di bidang keagamaan.
  4. Bahwa dipandang perlu untuk memberikan penunjukan kepada Gereja Bethel Indonesia sebagai Lembaga Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.
  5. Bahwa menurut azas-azas dan garis-garis kebijaksanaan Pemerintah permohonan pemohon dimaksud dapat dikabulkan.
Mengingat:
  1. Pasal 49 ayat 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Lembaga Negara Tahun 1960 Nomor 104.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 61.
  3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988.
  4. Keputusan Presiden Nomor 28/M/1988 Tahun 1988.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972.
  6. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1988 juncto Nomor 1 Tahun 1989.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA:
Menunjuk Gereja Bethel Indonesia (GBI) sebagai Lembaga Keagamaan yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yang langsung berhubungan dengan usaha Keagamaan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal Keputusan ini Gereja Bethel Indonesia wajib menyampaikan daftar tanah-tanah yang dikuasai/dipunyai dengan menyebutkan status haknya, letak dan luas serta penggunaannya.
  2. Daftar tanah-tanah sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional c.q. Deputi bidang hak-hak Atas Tanah melalui Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan setempat.
  3. Kepala Badan Pertanahan Nasional akan menetapkan lebih lanjut tanah-tanah yang dapat dipunyai dengan Hak Milik berdasarkan daftar yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional.
  4. Mengenai tanah-tanah yang tidak dapat dipunyai dengan Hak Milik akan diberikan dengan Hak Lainnya dengan Keputusan tersendiri.
  5. Hak Milik atas tanah hanya dapat diberikan terhadap tanah-tanah yang penggunaannya langsung berhubungan dengan Kegiatan Keagamaan.
KEDUA:
Mewajibkan kepada Gereja Bethel Indonesia (GBI) untuk tetap meminta izin dari Kepala Badan Pertanahan Nasional terhadap tanah-tanah Hak Milik yang diperoleh sesudah tanggal Keputusan ini, sebelum Akta sebagaimana dimaksud pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dibuat.
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI: JAKARTA
PADA TANGGAL: 18 SEPTEMBER 1990

ttd/cap

Ir. SONI HARSONO

Kepada Yth:
Sdr. Pengurus Badan Pekerja Harian
Gereja Bethel Indonesia (GBI)
Jalan K.S.Tubun 253 Petamburan, Jakarta.

TEMBUSAN disampaikan kepada Yth:

  1. Kepada Biro Statisktik, di Jakarta.
  2. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen/Protestan, Departemen Agama Republik Indonesia, di Jakarta.
  3. Deputi Bidang Hak-Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  4. Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  5. Deputi Bidang Umum Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  6. Deputi Bidang Pengawasan Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  7. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.
  8. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Seluruh Indonesia.

Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018