Salinan Surat Keputusan Nomor 211 Tahun 1989

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Suplemen
Revisi sejak 27 April 2021 19.24 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari
SALINAN SURAT

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
DEPARTEMEN AGAMA
NOMOR: 211 TAHUN 1989

TENTANG

PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI)
SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA

DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN

Membaca:
  1. Surat Permohonan dari Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia Nomor: 680/BPH/KU/SU/8/89 tanggal 24 Agustus 1989;
  2. Tata Gereja “Gereja Bethel Indonesia” yang ditetapkan pada Sinode VIII Gereja Bethel Indonesia di Jakarta;
  3. Surat dari Kanwil Departemen Agama Propinsi DKI Jakarta Nomor: Wj/7/ BA.01.1/2424/1989 tanggal 25 Agustus 1989.
Menimbang:
  1. Bahwa untuk perkembangan yang sehat dan teratur perlu diadakan penertiban status Hukum Lembaga Keagamaan Kristen di Indonesia.
  2. Bahwa penertiban dimaksud dilakukan agar jelas fungsi dan bidang tugasnya masing-masing;
  3. Bahwa Gereja Bethel Indonesia (GBI) telah memiliki Tata Gereja yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 dan Surat Keputusan Pengakuan Departemen Agama Nomor: 41 Tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Staatsblad tahun 1927 No. 155 dan 532 tentang Regeling Van de Rechtspositie der Kerk/Kerkgenootschappen;
  3. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 18 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Keputusan Presiden RI Nomor: 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
  6. Keputusan Presiden RI Nomor: 15 Tahun 1984 tentang Struktur Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir Nomor: 55 Tahun 1988;
  7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN TENTANG PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA.
Pertama: Mencabut Surat Keputusan Nomor: 41 Tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972.
Kedua: Mengakui Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berkedudukan berpusat di Jalan K.S. Tubun 253 Jakarta sebagai Lembaga Keagamaan Kristen Protestan dan bersifat Gereja.
Ketiga: Pengakuan ini diberikan untuk menjadi pegangan dalam usaha melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Tertib yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985.
Keempat: Setiap akhir tahun Gereja Bethel Indonesia (GBI) diwajibkan memberi informasi tentang keadaan dan perkembangan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama di Jakarta.
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 25 Nopember 1989

DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN

ttd/map
DR. SOENARTO MARTOWIRJONO
NIP: 150107804

Tembusan kepada Yth:

  1. Menteri Agama RI di Jakarta (sebagai laporan);
  2. Menteri Kehakiman RI di Jakarta;
  3. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
  4. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Kabalitbang Agama di lingkungan Dep. Agama;
  5. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat di seluruh Indonesia;
  6. Kakanwil Departemen Agama Propinsi c.q. Kepala Bidang/Pembimas (Kristen) Protestan di seluruh Indonesia;
  7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018