Pasal 54 Kepengurusan Majelis Pembina GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2022 19.33 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 54
Kepengurusan Majelis Pembina GBI

  1. Susunan pengurus MP GBI terdiri dari:
    1. Ketua.
    2. Sekretaris.
    3. Bendahara.
    4. Anggota.
  2. Masa jabatan pengurus MP GBI adalah selama 1 (satu) periode Sinode GBI.
  3. Biaya operasional MP GBI untuk melakukan tugas-tugasnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan GBI.
  4. Jika dianggap perlu, MP GBI dapat menggunakan tenaga ahli sesuai kebutuhan.
  5. Tempat kedudukan MP GBI adalah di Jakarta.