Pasal 48 Masa jabatan anggota MPL GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2022 15.19 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 48
Masa jabatan anggota MPL GBI

Masa jabatan Anggota MPL GBI adalah selama 1 (satu) periode sinode dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan maksimum 2 (dua) kali menjabat dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.