Pasal 38 Pengertian Sinode GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 4 April 2022 20.05 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Bab IV
Sinode

Pasal 38
Pengertian Sinode GBI

Sinode GBI adalah sidang pengambilan keputusan tertinggi dan pertemuan raya GBI:

  1. Sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah sidang untuk mengambil keputusan sesuai dengan tugas dan wewenang sinode sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (1) dan (2).
  2. Pertemuan Raya adalah keikutsertaan para peserta Sinode GBI untuk menghadiri pembinaan rohani sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (3).