Pasal 36 Pelayanan Pendeta Pratama

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 4 April 2022 19.50 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 36
Pelayanan Pendeta Pratama

  1. Pendeta Pratama melayani jemaat di bawah pembinaan seorang Pendeta Pembina.
  2. Pendeta Pratama mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 25 ayat (1).
  3. Pendeta Pratama yang tidak aktif sebagai pejabat GBI selama lebih dari 1 (satu) tahun, harus dilaporkan dan diusulkan oleh gembala jemaat lokal GBI atau Pendeta Pembina kepada BPD GBI agar meneruskan kepada BPP GBI untuk diberhentikan sebagai pejabat GBI.