Pasal 31 Syarat pengangkatan Pendeta Madya

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 4 April 2022 19.45 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

BAGIAN PENDETA MADYA

Pasal 31
Syarat pengangkatan Pendeta Madya

  1. Telah melayani sebagai Pendeta Pratama (Pdp.) sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan menggembalakan jemaat lokal GBI atau wakil gembala lokal GBI pada jemaat besar dengan baik.
  2. Lulusan Sekolah Tinggi Teologi di lingkungan GBI dan menggembalakan jemaat lokal GBI atau wakil gembala jemaat lokal GBI serta melayani sebagai Pdp. sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  3. Dosen tetap (bergelar S-2/S-3) Sekolah Tinggi Teologi yang telah mengabdi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut pada Sekolah Tinggi Teologi di lingkungan GBI.
  4. Mengikuti pendidikan kependetaan dan lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh BPP GBI menjelang Sidang MD GBI.
  5. Memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat.
  6. Pendeta Pembina yang mengusulkan calon pejabat GBI telah memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI serta memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang dibina dan dilayaninya kepada BPP GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 22 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
  7. Sekurang-kurangnya berumur 26 (dua puluh enam) tahun.