Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/03.029: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 2: Baris 2:
| Pasal 29
| Pasal 29
| Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta GBI
| Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta GBI
| pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/03.028 }}
| pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/03.029 }}


<ol>
<ol>

Revisi terkini sejak 30 Maret 2022 21.44

Pasal 29
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta GBI

  1. Pendeta Pembina mengusulkan calon pendeta kepada BPD GBI.
  2. Dalam hal Pendeta Pembina tidak mencalonkan seorang pejabat GBI yang telah memenuhi persyaratan, maka BPD GBI dapat mengusulkan pencalonan tersebut setelah mendengar keterangan dari Pendeta Pembina dan 2 (dua) orang pendeta dari jemaat lokal GBI lainnya di daerah tersebut yang diyakini mengenal secara baik dan memiliki kedekatan hubungan pelayanan dengan pejabat GBI yang dicalonkan.
  3. BPD GBI melakukan penilaian dan persetujuan terhadap calon pendeta GBI sesuai persyaratan, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum pendidikan kependetaan dilaksanakan.
  4. Calon pendeta yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan ayat (3) di atas, harus mendapat persetujuan dalam Sidang MD GBI.
  5. Hasil penilaian dan persetujuan calon pendeta sebagaimana tersebut dalam ayat (4) di atas, sudah harus diteruskan oleh BPD GBI kepada BPP GBI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pendidikan kependetaan dilaksanakan untuk dilakukan verifikasi data administrasi.
  6. Calon pendeta yang lolos verifikasi data administrasi wajib mengikuti pendidikan kependetaan maupun ujian pendeta GBI yang diselenggarakan oleh BPP GBI.
  7. Calon pendeta yang lulus ujian kependetaan, diajukan oleh BPP GBI untuk disahkan dalam Sinode GBI dan dilantik oleh Ketua Umum BPP GBI,
  8. Calon pendeta yang berhalangan hadir untuk pelantikan dalam Sinode GBI karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dilantik dalam Sidang MPL GBI berikutnya.
  9. Calon pendeta yang menggembalakan jemaat lokal GBI di luar negeri dapat dilantik oleh BPP GBI di negara yang bersangkutan.
  10. Pemberian surat keputusan dan kartu jabatan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 20 ayat