Pasal 24 Biaya hidup pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 12 Maret 2022 22.13 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 24
Biaya hidup pejabat GBI

  1. Pejabat GBI melayani berdasarkan iman dan kasih serta menerima berkat Tuhan sesuai dengan anugerah-Nya (1 Timotius 5:17-18; 1 Korintus 9:9-14 dan Maleakhi 3:10).
  2. Biaya hidup gembala jemaat lokal GBI dapat dibicarakan dengan pengurus jemaat lokal GBI.
  3. Kebutuhan para pembantu gembala jemaat lokal GBI dalam pelayanan ditentukan oleh gembala jemaat lokal GBI dan dapat dibicarakan dengan pengurus jemaat lokal GBI yang bersangkutan.
  4. Gembala jemaat lokal GBI purnalayan atau jandanya berhak mendapat biaya hidup sesuai kemampuan keuangan dari jemaat lokal GBI yang dilayaninya.
  5. BPP GBI memberikan santunan kepada gembala/janda gembala jemaat yang tidak mampu melaksanakan tugas pelayanan kependetaan.