Pasal 18 Pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 6 Maret 2022 21.32 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Bab III
Pejabat Gereja Bethel Indonesia

Pasal 18
Pejabat GBI

  1. Pejabat GBI adalah laki-laki atau perempuan yang memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat (Efesus 4:11: Roma 12:6-8, 1 Korintus 12:29-30).
  2. Jenjang kepejabatan GBI terdiri dari: Pendeta Pratama disingkat Pdp., Pendeta Madya disingkat Pdm. dan Pendeta disingkat Pdt. (Efesus 4:11-12).