Pasal 16 Hak dan kewajiban anggota jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 6 Maret 2022 20.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 16
Hak dan kewajiban anggota jemaat lokal GBI

  1. Anggota jemaat lokal GBI berhak mendapat pelayanan rohani dari gembala jemaat.
  2. Anggota jemaat lokal GBI wajib beribadah dengan setia dan memberikan persembahan persepuluhan serta persembahan lainnya kepada Tuhan di jemaat lokal GBI di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI. (Bilangan 18:25-28: Maleakhi 3:8-10: 2 Korintus 8:12; 1 Korintus 9:9-14: 2 Korintus 9:6-11).