Pasal 15 Anggota jemaat lokal GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 15
Anggota jemaat lokal GBI
GBI mempunyai 3 (tiga) klasifikasi anggota jemaat, yaitu:
- Anggota jemaat baptisan adalah mereka yang telah dibaptis secara selam sesuai dengan Pengakuan Iman GBI dan telah terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI.
- Anggota jemaat anak, remaja dan pemuda adalah mereka yang beribadah secara tetap dalam kebaktian kategorial sesuai usia, terdaftar sebagai anggota dan belum dibaptis secara selam.
- Anggota jemaat simpatisan adalah mereka yang datang beribadah di jemaat lokal GBI tetapi belum terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI.