Pasal 15 Anggota jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 6 Maret 2022 20.55 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 15
Anggota jemaat lokal GBI

GBI mempunyai 3 (tiga) klasifikasi anggota jemaat, yaitu:

  1. Anggota jemaat baptisan adalah mereka yang telah dibaptis secara selam sesuai dengan Pengakuan Iman GBI dan telah terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI.
  2. Anggota jemaat anak, remaja dan pemuda adalah mereka yang beribadah secara tetap dalam kebaktian kategorial sesuai usia, terdaftar sebagai anggota dan belum dibaptis secara selam.
  3. Anggota jemaat simpatisan adalah mereka yang datang beribadah di jemaat lokal GBI tetapi belum terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI.