Pasal 14 Logo, kepala surat, dan stempel GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 6 Maret 2022 20.55 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 14
Logo, kepala surat, dan stempel GBI

  1. Jemaat lokal GBI wajib memakai logo GBI yang sah.
  2. Jemaat lokal GBI tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi GBI pada kepala surat.
  3. Jemaat lokal GBI wajib menggunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan.