Pasal 13 Papan nama jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 6 Maret 2022 20.54 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 13
Papan nama jemaat lokal GBI

  1. Jemaat lokal GBI memasang papan nama yang mencantumkan logo GBI dan bertuliskan GEREJA BETHEL INDONESIA serta alamat yang jelas.
  2. Jemaat di suatu daerah yang tidak memungkinkan untuk memasang papan nama tidak diharuskan memasang papan nama GBI.