Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.002: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (baru)
k (upd)
Baris 3: Baris 3:
{{pasal | level=3 | Pasal 2 | Pengertian jemaat lokal GBI | pstyle=TTG2021 }}
{{pasal | level=3 | Pasal 2 | Pengertian jemaat lokal GBI | pstyle=TTG2021 }}


# <p>Jemaat lokal GBI adalah persekutuan orang percaya yang beribadah secara tetap dan dibaptis secara selam serta digembalakan oleh seorang pejabat GBI.</p>
# Jemaat lokal GBI adalah persekutuan orang percaya yang beribadah secara tetap dan dibaptis secara selam serta digembalakan oleh seorang pejabat GBI.
# <p>Jemaat lokal GBI digembalakan secara otonom dalam kepemilikan inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali dalam hal Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI.</p>
# Jemaat lokal GBI digembalakan secara otonom dalam kepemilikan inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali dalam hal Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI.

Revisi per 25 Februari 2022 15.19

Bab II
Jemaat

Pasal 2
Pengertian jemaat lokal GBI

  1. Jemaat lokal GBI adalah persekutuan orang percaya yang beribadah secara tetap dan dibaptis secara selam serta digembalakan oleh seorang pejabat GBI.
  2. Jemaat lokal GBI digembalakan secara otonom dalam kepemilikan inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali dalam hal Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI.