Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.002: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k (baru) |
k (upd) |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
{{pasal | level=3 | Pasal 2 | Pengertian jemaat lokal GBI | pstyle=TTG2021 }} | {{pasal | level=3 | Pasal 2 | Pengertian jemaat lokal GBI | pstyle=TTG2021 }} | ||
# | # Jemaat lokal GBI adalah persekutuan orang percaya yang beribadah secara tetap dan dibaptis secara selam serta digembalakan oleh seorang pejabat GBI. | ||
# | # Jemaat lokal GBI digembalakan secara otonom dalam kepemilikan inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali dalam hal Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI. |
Revisi per 25 Februari 2022 15.19
Bab II
Jemaat
Pasal 2
Pengertian jemaat lokal GBI
- Jemaat lokal GBI adalah persekutuan orang percaya yang beribadah secara tetap dan dibaptis secara selam serta digembalakan oleh seorang pejabat GBI.
- Jemaat lokal GBI digembalakan secara otonom dalam kepemilikan inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali dalam hal Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI.