Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/077

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.26 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 77 Tugas

Ayat (1) Yang dimaksud dengan mewakili BPH di daerah adalah bahwa BPD GBI merupakan perpanjangan tangan BPH GBI di daerahnya masing-masing.

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Yang dimaksud dengan program jangka pendek maupun program jangka panjang adalah program yang diputuskan oleh sidang MPL dan pelaksanaannya dilaporkan serta disahkan dalam sidang sinode.

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Surat Keputusan yang dimaksud dalam ayat ini mengikuti contoh Format yang dikeluarkan oleh BPH, dan bentuk kepala surat BPD dan BPW adalah sebagai berikut:

Contoh Kepala Surat BPD
Contoh kepala surat BPD GBI.png
Contoh Kepala Surat BPW
Contoh kepala surat BPW GBI.png