Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/073

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.23 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 73 Pengertian dan susunan

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Huruf (a) Cukup Jelas
Huruf (b) Cukup Jelas
Huruf (c) Cukup Jelas
Huruf (d) Cukup Jelas
Huruf (e) Dalam daerah yang sulit dibentuk perwakilan berdasarkan pembagian Daerah kabupaten atau kota, maka Ketua BPD GBI dapat menentukannya sesuai dengan kondisi wilayah setempat.