Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/072

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.23 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 72 Pembentukan Badan Pekerja Daerah

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Yang dimaksud dengan hal-hal khusus adalah:

  1. Letak geografis yang sulit terjangkau
  2. Daerah-daerah pemekaran yang membutuhkan perhatian khusus;
  3. Daerah-daerah potensial dan strategis.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan belum memenuhi syarat adalah:

  1. Sebuah daerah/provinsi belum ada 5 orang Pendeta yang menggembalakan Jemaat.
  2. Tidak ada pendeta yang mampu menjadi ketua BPD.
  3. Belum memiliki kemampuan untuk membiayai program BPD yang bersangkutan.

Yang dimaksud diatur oleh BPH adalah BPH akan membentuk Koordinator Daerah yang dibina dan dibantu pembiayaannya oleh BPH.