Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/061

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.20 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 61 Tugas dan wewenang ketua umum

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Sesuai dengan kebutuhan, Ketua Umum BPH GBI berwenang untuk menambah atau mengurangi jumlah departemen yang ada dalam susunan kepengurusan selama masa kepemimpinannya dan dilaporkan dalam sidang MPL GBI.

Ayat (4) Dalam hal staf BPH tidak dapat dilantik pada Sinode dapat dilaksanakan dalam sidang MPL berikutnya, tanpa meng- halangi pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Dalam hal ketua BPD tidak dapat dilantik pada Sinode dapat dilaksanakan dalam sidang MPL.

Ayat (7) Cukup Jelas

Ayat (8) Cukup Jelas

Ayat (9) Cukup Jelas

Ayat (10) Cukup Jelas

Ayat (11) Cukup Jelas