Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/055

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 55 Rapat dan pengambilan keputusan

Ayat (1)

Huruf a. Yang dimaksud dengan pengurus inti BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara
Huruf b. Yang dimaksud pengurus lengkap BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara dan ketua-ketua departemen.
Huruf c. Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas