Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/055
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2014) | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Pasal 55 Rapat dan pengambilan keputusan
Ayat (1)
- Hurufa. Yang dimaksud dengan pengurus inti BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara
- Hurufb. Yang dimaksud pengurus lengkap BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara dan ketua-ketua departemen.
- Hurufc. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas