Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/055: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2014) | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
(baru) |
k (upd) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
==== Pasal 55 Rapat dan pengambilan keputusan ==== | ==== Pasal 55 Rapat dan pengambilan keputusan ==== | ||
Ayat (1) | Ayat (1) | ||
: | :Huruf a. Yang dimaksud dengan pengurus inti BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara | ||
: | :Huruf b. Yang dimaksud pengurus lengkap BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara dan ketua-ketua departemen. | ||
: | :Huruf c. Cukup Jelas | ||
Ayat (2) Cukup Jelas | Ayat (2) Cukup Jelas |
Revisi per 27 April 2021 18.19
Pasal 55 Rapat dan pengambilan keputusan
Ayat (1)
- Huruf a. Yang dimaksud dengan pengurus inti BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara
- Huruf b. Yang dimaksud pengurus lengkap BPH adalah ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, sekretaris- sekretaris, bendahara umum, bendahara-bendahara dan ketua-ketua departemen.
- Huruf c. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas