Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/054

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.18 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 54 Tugas dan wewenang

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Bentuk Kepala Surat BPH dan Departemen adalah sebagai berikut:

Contoh Kepala Surat BPH GBI
Contoh kepala surat BPH GBI.png
Contoh Kepala Surat Departemen
Contoh kepala surat Departemen GBI.png

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Cukup Jelas

Ayat (7) Cukup Jelas

Ayat (8) Cukup Jelas

Ayat (9) Cukup Jelas

Ayat (10) Mengelola milik umum GBI meliputi:

  1. Menginventarisasi.
  2. Mengurus dokumen kepemilikan dan menyimpannya.
  3. Mengatur pemanfaatan sesuai dengan fungsinya.
  4. Mengawasi pemeliharaan.
  5. Melakukan serah terima kepada pengurus berikutnya.
  6. Hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan kepemilikan.

Ayat (11) Cukup Jelas

Ayat (12) Penerbitan Surat Keputusan BPH tentang pengikatan perjanjian dan atau melakukan perjanjian dengan lembaga keuangan untuk pengadaan milik umum GBI diputuskan melalui rapat pengurus inti BPH.

Ayat (13) Cukup Jelas

Ayat (14) Cukup Jelas

Ayat (15) Cukup Jelas

Ayat (16) Cukup Jelas