Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/042

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.13 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 42 Persyaratan anggota

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Dalam hal jumlah pendeta pada satu daerah kurang dari 100 (seratus) orang maka daerah tersebut memilih seorang anggota MPL sehingga, di daerah termaksud yang menjadi anggota MPL adalah ketua BPD dan seorang wakil daerah.

Ayat (7) Sesuai dengan Pasal 73 ayat (2) a bahwa anggota MPL yang dipilih di BPD GBI adalah menjadi Penasehat bagi BPD GBI tersebut, maka apabila terjadi perangkapan jabatan oleh anggota MPL yang dipilih dalam Sidang MD sebagai pengurus BPD GBI; maka hal ini bertentangan dengan logika organisasi, karena dapat menimbulkan “conflict of interest” dalam diri yang bersangkutan.

Ayat (8) Cukup Jelas