Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/040

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.12 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 40 Kuorum dan cara pengambilan keputusan

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Yang dinyatakan sebagai pemenang dalam keputusan yang diambil berdasarkan pemungutan suara (voting) adalah orang/ kelompok yang mendapat suara lebih besar dari orang/ kelompok lainnya (suara mayoritas biasa/simple majority).