Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/038

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.11 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 38 Penyelenggaraan

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan sinode menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam.

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Yang dimaksud dengan biaya sinode ditanggung oleh seluruh pejabat adalah bahwa setiap peserta sidang sinode dikenakan biaya tertentu untuk keperluan penyelenggaraan sidang sinode yang besarnya ditentukan oleh panitia sidang sinode.

Yang dimaksud dengan jemaat Gereja Bethel Indonesia adalah jemaat lokal GBI yang harus memberikan persembahan menurut kemampuan masing-masing.