Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/030

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.10 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 30 Syarat pengangkatan

Ayat (1) Bagi pejabat yang telah menjadi pendeta pembantu selama 4 (empat) tahun tidak otomatis naik jenjang kependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan.

Kriteria jemaat besar ditentukan berdasarkan juklak daerah yang diputuskan oleh sidang MD dan disahkan oleh sidang MPL.

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Perguruan Tinggi Teologia yang dimaksud adalah perguruan tinggi yang diakui oleh BPH dan akan diatur serta ditetapkan dalam surat keputusan BPH; sedangkan bagi calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Teologia di luar GBI, kepejabatannya harus dimulai dari Pdp., dan diharuskan mengikuti semua materi ujian.

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Cukup Jelas