Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/028

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.09 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 28 Pendeta pembina

Ayat (1) Seorang pejabat yang dibina harus mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti proses pembinaan secara terus menerus yang dilakukan oleh pendeta Pembina.

Ayat (2)

Huruf a. Cukup Jelas
Huruf b. Satu Surat Keputusan BPD mengenai pelaksanaan pembinaan oleh seorang pendeta pembina, hanya berlaku untuk satu pejabat binaan.

Ayat (3)

Huruf a. Cukup jelas
Huruf b. Cukup jelas
Huruf c. Cukup jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Cukup Jelas

Ayat (7) Cukup Jelas