Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/025

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.09 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 25 Syarat pengangkatan

Ayat (1) Bagi pejabat yang telah menjadi pendeta muda selama 4 (empat) tahun tidak otomatis naik jenjang kependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan; ukuran besarnya sebuah jemaat diatur dalam juklak daerah.

Ayat (2) Perguruan Tinggi Teologia yang dimaksud adalah Perguruan Tinggi yang diakui oleh BPH dan akan diatur serta ditetapkan dalam surat keputusan BPH.

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas