Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/021

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.07 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 21 Biaya kehidupan

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Lihat penjelasan Bab II Pasal 96 ayat 3.

Ayat (3) Pengaturan untuk jaminan purnalayan kepada gembala jemaat dan atau jandanya dan atau anak-anaknya yang menjadi piatu, diatur sebagai berikut :

  1. Jaminan purnalayan kepada gembala jemaat menggunakan acuan antara 40-60% dari persembahan kasih yang rutin diterima
  2. Jaminan purnalayan kepada janda gembala jemaat menggunakan acuan 40-60 % dari persembahan kasih rutin yang diterima oleh suaminya dan tunjangan yang diberikan berakhir apabila janda termaksud menikah lagi atau meninggal dunia
  3. Dalam hal gembala pendiri menikah lagi karena istrinya meninggal dunia, apabila gembala tersebut meninggal dunia atau cacat fisik / mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka jemaat lokal wajib memberikan tunjangan kepada janda yang ditinggalkan menggunakan acuan 40-60% dari persembahan kasih yang rutin diterima oleh suaminya dan berakhir apabila janda termaksud menikah lagi atau meninggal dunia
  4. Jemaat lokal wajib memberikan jaminan hidup kepada anak-anak kandung gembala jemaat yang menjadi yatim piatu dan belum berumur 25 tahun, yang besarnya secara menyeluruh 30-50 % dari persembahan kasih yang rutin diterima oleh orang tuanya dan tunjangan tersebut akan berakhir apabila anak-anak termaksud menikah dan telah berumur lebih dari 25 tahun
  5. Rumah pastori milik jemaat lokal yang digunakan oleh gembala yang telah purnalayan tidak dapat diambil alih kecuali jemaat lokal tersebut menyediakan tempat tinggal yang layak sebagai pengganti bagi gembala yang telah purnalayan dan keluarganya.
  6. Hal-hal lain di luar pengaturan pada butir e di atas dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan

Ayat (4) Besarnya santunan akan diatur dan ditetapkan oleh BPH melalui Surat Keputusan (SK).