Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/018

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.06 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 18 Tugas

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Yang dimaksud dengan mengembangkan jemaat adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas jemaat.

Ayat (3) Tugas khusus adalah menjadi pejabat dalam organisasi kegerejaan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GBI.

Ayat (4) Penginjil diberi surat tugas dengan syarat:

  1. Gembala jemaat memberikan surat tugas penginjilan kepada pelayan jemaat yang memiliki karunia penginjilan, kemudian dilaporkan kepada BPD setempat dengan tembusan kepada BPH.
  2. Syarat pemberian surat tugas penginjilan mengacu kepada syarat pengangkatan pejabat.
  3. Pembinaan para penginjil secara nasional dapat dilakukan oleh Departemen Pekabaran Injil dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPD dan gembala jemaat.
  4. Setiap penginjil yang diutus oleh Gembala Jemaat melakukan tugas penginjilan ke daerah lain, harus melapor kepada BPD dan BPW di daerah yang bersangkutan.