Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/016

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 18.06 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 16 Persyaratan untuk menjadi pejabat Gereja Bethel Indonesia

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian-uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:

  1. Tidak terlibat tindak pidana
  2. Tidak melanggar Etika Kependetaan (Lihat Suplemen Etika Kependetaan)

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian-uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:

  1. Tidak pernah menceraikan dan atau diceraikan oleh istri/suami.
  2. Tidak pernah meninggalkan atau ditinggalkan istri/suami dalam waktu yang relatif lama tanpa maksud yang jelas dan tanpa persetujuan bersama.
  3. Tidak melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
  4. Memiliki pasangan hidup yang seiman.

Ayat (5) Mengingat tingkat pendidikan sekolah- sekolah umum di daerah-daerah tertentu tidak sama dengan daerah lainnya maka yang dimaksud dengan pendidikan yang cukup adalah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Ayat (6) Cukup Jelas