Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/001

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 17.32 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 1 Jemaat lokal

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Yang dimaksud Jemaat Lokal dengan kapasitas kerasulan ialah Jemaat Lokal yang telah membuka/memiliki cabang minimal di tujuh (7) provinsi dan atau Negara

Ayat (4) Seluruh kegiatan yang menyangkut pengelolaan milik jemaat lokal, keuangan, program, kepengurusan dan pembinaan warga gereja secara penuh diserahkan kepada kebijakan pemimpin jemaat lokal (gembala jemaat); sedangkan yang menyangkut pengakuan iman GBI, ajaran GBI, penafsiran pelaksanaan Tata Gereja GBI tidak menjadi bagian yang diotonomikan kepada jemaat lokal.

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Cukup Jelas