Warta/Pernikahan/3
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Warta | Pernikahan
Revisi sejak 17 Juli 2026 11.21 oleh Leo (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{BootstrapAccordion2Collapse | id= marriage | addclass= mb-3 | titleclass= | title= Rencana Pernikahan | headingno=2 | body= <div class="border rounded p-3 mb-3"> <p class="h3">Persyaratan</p> {{ol-list | liclass=mb-1 | pclass=lh-sm | addclass= mb-0 pb-1 | 1= Sudah berjemaat di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya '''minimal 1 tahun''' yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaaat (KTJ). | 2= Menghubungi '''Gembala''' setempat untuk persetujuan. | 3= Menghubung...')
Rencana Pernikahan
Persyaratan
- Sudah berjemaat di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaaat (KTJ).
- Menghubungi Gembala setempat untuk persetujuan.
- Menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat untuk mendaftarkan rencana pernikahan.
(Minimal 6 bulan di muka mengingat ada Bimbingan Pra-Nikah yang harus diikuti) - Lulus Bimbingan Pra-Nikah (BPN).
- Melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan Peljem.
Pasangan tidak menetapkan tanggal pernikahan sebelum menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat.
Bila ada pihak yang berkeberatan dengan dilangsungkannya pernikahan dalam pengumuman ini, dapat mengajukan surat keberatan yang disertai alasan dan bukti yang kuat, kepada Bapak Gembala Jemaat di alamat Kantor Gereja.


