Kartu Tanda Jemaat

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 6 Agustus 2025 16.19 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Kartu Tanda Jemaat (KTJ) adalah kartu identitas jemaat yang diberikan kepada setiap jemaat dari GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya (GBI Rayon 7).

Dengan mengajukan Kartu Tanda Jemaat, maka jemaat menyatakan bersedia menjadi anggota tetap GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya dan memberikan diri untuk digembalakan, serta tunduk pada peraturan organisasi GBI.

Setiap jemaat bisa mengajukan KTJ. Anak-anak sejak baru lahir sudah dapat diajukan KTJ-nya.

KTJ dibutuhkan untuk mempermudah mendapatkan pelayanan jemaat (misalnya pelayanan pernikahan dan pelayanan kematian).

Efektif September 2024, KTJ diberikan dalam bentuk e-KTJ dalam format PDF, tidak lagi fisik.