Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/086
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 86 Jenis sanksi disiplin
- Peringatan tertulis. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Peringatan Tertulis, yaitu:
- Lalai menghadiri Sidang Majelis Daerah selama dua kali secara berturut-turut, tanpa alasan yang sah atau tanpa izin dari ketua BPD, dalam kurun waktu satu periode Sinode.
- Berada di suatu tempat dan situasi yang dapat memberi kesan berdosa tanpa alasan yang sah.
- Tidak terhisap dalam suatu jemaat lokal.
- Menduduki jabatan kependetaan secara struktural pada organisasi Sinode Gereja lain.
- Gembala Jemaat yang menduduki jabatan struktural atau fungsional pada suatu partai politik, tanpa izin tertulis dari Ketua Umum BPH.
- Gembala jemaat yang menduduki jabatan sebagai anggota legislative di tingkat nasional maupun daerah, tanpa izin tertulis dari Ketua Umum BPH.
- Gembala jemaat yang tanpa alasan yang jelas, tidak memberikan laporan tiga bulanan kepad BPD, dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan secara berturut-turut.
- Di samping menduduki jabatan struktural pada organisasi Gereja Bethel Indonesia, juga menduduki jabatan struktural pada suatu partai politik tanpa izin tertulis dari Ketua Umum BPH.
- Di samping menduduki jabatan struktural pada organisasi Gereja Bethel Indonesia, juga menjadi anggota legislative di tingkat pusat maupun daerah, tanpa izin tertulis dari Ketua Umum BPH.
- Tidak membuat laporan tertulis kepada BPD, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, setelah pindah tempat pelayanan dari suatu jemaat ke jemaat lain.
- Tidak membuat laporan tertulis kepada BPD, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, setelah pindah tempat domisili ke BPD yang baru.
- Berganti Pendeta Pembina, tanpa berkonsultasi dengan Pendeta Pembina terakhir dan ketua BPD.
- Tidak mengirimkan persepuluhan jemaat kepada BPH, selama 12 (duabelas) bulan berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh Ketua Umum BPH.
- Tidak mengirimkan persembahan bulanan kepada BPD, selama 12 (duabelas) bulan berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh Ketua BPD.
- Melakukan fitnah terhadap sesama pejabat Gereja Bethel Indonesia.
- Tidak melaporkan kepada BPD pelanggaran yang dilakukan Gereja Bethel Indonesia lain, walaupun hal tersebut telah terbukti diketahuinya secara jelas.
- Menerima pengkhotbah yang sudah dipecat dari organisasi Gereja Bethel Indonesia.
- Menerima pengkhotbah yang membawakan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Gereja Bethel Indonesia/Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia.
- Pemutusan persekutuan sementara sehingga tidak mendapatkan pelayanan secara organisasi. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Pemutusan Persekutuan Sementara, yaitu:
- Tidak mengikuti Sidang Majelis Daerah tanpa alasan, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis dan telah dipanggil secara resmi melalui panggilan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut.
- Tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetap tidak memberikan persepuluhan jemaat kepada BPH, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
- Tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetap tidak memberikan persembahan bulanan kepada BPD, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
- Tetap tidak terhisap pada suatu jemaat lokal tertentu, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
- Tidak mengirimkan persepuluhan jemaat kepada BPH, selama 2 (dua) tahun berturut-turut, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Pertama.
- Tidak mengirimkan persembahan bulanan kepada BPD selama 2 (dua) tahun berturut-turut, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
- Pembebasan tugas sementara sebagai pejabat Gereja Bethel Indonesia untuk suatu waktu tertentu secara tertulis dan diumumkan. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Pembebasan Tugas Sementara, yaitu:
- Tetap melakukan fitnah terhadap sesama pejabat Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis.
- Membocorkan rahasia yang berhubungan dengan jabatan kependetaan.
- Menerima pengkhotbah yang sudah dipecat dari organisasi Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis.
- Menerima pengkhotbah yang membawakan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Gereja Bethel Indonesia/ Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis.
- Merugikan nama baik organisasi Gereja Bethel Indonesia.
- Diceraikan oleh suami atau istri.
- Penurunan jenjang kependetaan dan jabatan kepengurusan dalam Gereja Bethel Indonesia secara tertulis dan diumumkan. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Penurunan Jenjang Kependetaan dan Jabatan Kepengurusan, yaitu:
- Berpelukan dan berciuman secara birahi dengan lawan jenis yang bukan merupakan pasangan hidup/istri.
- Bertindak tidak jujur dalam penggunaan uang milik gereja sehingga menimbulkan ketidakpercayaan anggota jemaat.
- Meninggalkan tugas sebagai pelayan atau sebagai gembala jemaat dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan lebih, tanpa sepengetahuan Jemaat, Ketua BPD, Ketua Umum BPH.
- Tidak memberikan persepuluhan jemaat kepada BPH selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis dan Sanksi Pemutusan Persekutuan Sementara.
- Tidak mengirimkan persembahan bulanan kepada BPD selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis dan Sanksi Pemutusan Persekutuan Sementara.
- Pembebasan tugas secara tetap (Pemecatan) sebagai Pejabat Gereja Bethel Indonesia dan diumumkan kepada seluruh pejabat Gereja Bethel Indonesia, serta tidak diperkenankan melayani di lingkungan jemaat-jemaat Gereja Bethel Indonesia. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Pemberhentian Tugas Secara Tetap (Pemecatan), yaitu:
- Mengikuti dan mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Gereja Bethel Indonesia/Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia.
- Melakukan perzinahan.
- Melakukan penyimpangan hubungan sex.
- Beristri/bersuami lebih dari satu.
- Menikah lagi, setelah bercerai.
- Melakukan perceraian dengan istri/suami.
- Menyembah berhala.
- Melakukan praktek dan atau mengajarkan okultisme, spiritualisme dan hipotisme.
- Melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana atau perdata.
- Tetap melakukan fitnah walaupun telah mendapat sanksi Pembebasan Tugas Sementara, sehingga menyulut perpecahan di anatara sesame pejabat Gereja Bethel Indonesia.
- Tetap menduduki jabatan struktural organisasi Sinode Gereja lain, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
- Tetap menduduki jabatan struktural pada partai politik, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
- Tetap menduduki jabatan sebagai anggota legislative di tingkat pusat atau daerah, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
- Tetap mengundang pengkhotbah yang membawakan ajaran yang bertentangan dengan Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat Sanksi Pembebasan Tugas Sementara.
- Tetap mengundang pengkhotbah yang telah dipecat dari organisasi Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat Sanksi Pembebasan Tugas Sementara.
- Dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak benar kepada BPH/BPD untuk mendapatkan keuntungan pribadi.