Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/086

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 31 Mei 2023 06.59 oleh Leo (bicara | kontrib) (→‎Pasal 86 Jenis sanksi disiplin)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 86 Jenis sanksi disiplin

  1. Peringatan tertulis.
  2. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Peringatan Tertulis, yaitu:
    1. Lalai menghadiri Sidang Majelis Daerah selama dua kali secara berturut-turut, tanpa alasan yang sah atau tanpa izin dari ketua BPD, dalam kurun waktu satu periode Sinode.
    2. Berada di suatu tempat dan situasi yang dapat memberi kesan berdosa tanpa alasan yang sah.
    3. Tidak terhisap dalam suatu jemaat lokal.
    4. Menduduki jabatan kependetaan secara struktural pada organisasi Sinode Gereja lain.
    5. Gembala Jemaat yang menduduki jabatan struktural atau fungsional pada suatu partai politik, tanpa izin tertulis dari Ketua Umum BPH.
    6. Gembala jemaat yang menduduki jabatan sebagai anggota legislative di tingkat nasional maupun daerah, tanpa izin tertulis dari Ketua Umum BPH.
    7. Gembala jemaat yang tanpa alasan yang jelas, tidak memberikan laporan tiga bulanan kepad BPD, dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan secara berturut-turut.
    8. Di samping menduduki jabatan struktural pada organisasi Gereja Bethel Indonesia, juga menduduki jabatan struktural pada suatu partai politik tanpa izin tertulis dari Ketua Umum BPH.
    9. Di samping menduduki jabatan struktural pada organisasi Gereja Bethel Indonesia, juga menjadi anggota legislative di tingkat pusat maupun daerah, tanpa izin tertulis dari Ketua Umum BPH.
    10. Tidak membuat laporan tertulis kepada BPD, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, setelah pindah tempat pelayanan dari suatu jemaat ke jemaat lain.
    11. Tidak membuat laporan tertulis kepada BPD, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, setelah pindah tempat domisili ke BPD yang baru.
    12. Berganti Pendeta Pembina, tanpa berkonsultasi dengan Pendeta Pembina terakhir dan ketua BPD.
    13. Tidak mengirimkan persepuluhan jemaat kepada BPH, selama 12 (duabelas) bulan berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh Ketua Umum BPH.
    14. Tidak mengirimkan persembahan bulanan kepada BPD, selama 12 (duabelas) bulan berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh Ketua BPD.
    15. Melakukan fitnah terhadap sesama pejabat Gereja Bethel Indonesia.
    16. Tidak melaporkan kepada BPD pelanggaran yang dilakukan Gereja Bethel Indonesia lain, walaupun hal tersebut telah terbukti diketahuinya secara jelas.
    17. Menerima pengkhotbah yang sudah dipecat dari organisasi Gereja Bethel Indonesia.
    18. Menerima pengkhotbah yang membawakan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Gereja Bethel Indonesia/Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia.
  3. Pemutusan persekutuan sementara sehingga tidak mendapatkan pelayanan secara organisasi.
  4. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Pemutusan Persekutuan Sementara, yaitu:
    1. Tidak mengikuti Sidang Majelis Daerah tanpa alasan, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis dan telah dipanggil secara resmi melalui panggilan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut.
    2. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetap tidak memberikan persepuluhan jemaat kepada BPH, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
    3. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetap tidak memberikan persembahan bulanan kepada BPD, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
    4. Tetap tidak terhisap pada suatu jemaat lokal tertentu, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
    5. Tidak mengirimkan persepuluhan jemaat kepada BPH, selama 2 (dua) tahun berturut-turut, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Pertama.
    6. Tidak mengirimkan persembahan bulanan kepada BPD selama 2 (dua) tahun berturut-turut, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
  5. Pembebasan tugas sementara sebagai pejabat Gereja Bethel Indonesia untuk suatu waktu tertentu secara tertulis dan diumumkan.
  6. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Pembebasan Tugas Sementara, yaitu:
    1. Tetap melakukan fitnah terhadap sesama pejabat Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis.
    2. Membocorkan rahasia yang berhubungan dengan jabatan kependetaan.
    3. Menerima pengkhotbah yang sudah dipecat dari organisasi Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis.
    4. Menerima pengkhotbah yang membawakan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Gereja Bethel Indonesia/ Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis.
    5. Merugikan nama baik organisasi Gereja Bethel Indonesia.
    6. Diceraikan oleh suami atau istri.
  7. Penurunan jenjang kependetaan dan jabatan kepengurusan dalam Gereja Bethel Indonesia secara tertulis dan diumumkan.
  8. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Penurunan Jenjang Kependetaan dan Jabatan Kepengurusan, yaitu:
    1. Berpelukan dan berciuman secara birahi dengan lawan jenis yang bukan merupakan pasangan hidup/istri.
    2. Bertindak tidak jujur dalam penggunaan uang milik gereja sehingga menimbulkan ketidakpercayaan anggota jemaat.
    3. Meninggalkan tugas sebagai pelayan atau sebagai gembala jemaat dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan lebih, tanpa sepengetahuan Jemaat, Ketua BPD, Ketua Umum BPH.
    4. Tidak memberikan persepuluhan jemaat kepada BPH selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis dan Sanksi Pemutusan Persekutuan Sementara.
    5. Tidak mengirimkan persembahan bulanan kepada BPD selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, walaupun telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis dan Sanksi Pemutusan Persekutuan Sementara.
  9. Pembebasan tugas secara tetap (Pemecatan) sebagai Pejabat Gereja Bethel Indonesia dan diumumkan kepada seluruh pejabat Gereja Bethel Indonesia, serta tidak diperkenankan melayani di lingkungan jemaat-jemaat Gereja Bethel Indonesia.
  10. Jenis pelanggaran yang dikenakan Sanksi Pemberhentian Tugas Secara Tetap (Pemecatan), yaitu:
    1. Mengikuti dan mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Gereja Bethel Indonesia/Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia.
    2. Melakukan perzinahan.
    3. Melakukan penyimpangan hubungan sex.
    4. Beristri/bersuami lebih dari satu.
    5. Menikah lagi, setelah bercerai.
    6. Melakukan perceraian dengan istri/suami.
    7. Menyembah berhala.
    8. Melakukan praktek dan atau mengajarkan okultisme, spiritualisme dan hipotisme.
    9. Melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana atau perdata.
    10. Tetap melakukan fitnah walaupun telah mendapat sanksi Pembebasan Tugas Sementara, sehingga menyulut perpecahan di anatara sesame pejabat Gereja Bethel Indonesia.
    11. Tetap menduduki jabatan struktural organisasi Sinode Gereja lain, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
    12. Tetap menduduki jabatan struktural pada partai politik, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
    13. Tetap menduduki jabatan sebagai anggota legislative di tingkat pusat atau daerah, walaupun telah mendapat Sanksi Peringatan Tertulis.
    14. Tetap mengundang pengkhotbah yang membawakan ajaran yang bertentangan dengan Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat Sanksi Pembebasan Tugas Sementara.
    15. Tetap mengundang pengkhotbah yang telah dipecat dari organisasi Gereja Bethel Indonesia, walaupun telah mendapat Sanksi Pembebasan Tugas Sementara.
    16. Dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak benar kepada BPH/BPD untuk mendapatkan keuntungan pribadi.