Kenabian yang sejati (Sikap teologis)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 19 November 2022 03.15 oleh Leo (bicara | kontrib) (Penggantian teks - "| summary=" menjadi "| longsummary= <!-- 4-5 kalimat --> | summary= <!-- 2-3 kalimat --> | shortsummary= <!-- 1 kalimat -->")
Lompat ke: navigasi, cari
Logo OSP.png
Sikap teologis
GBI Jalan Gatot Subroto
Tanggal27 September 2020
PenulisPdt Hendrik Timadius, MBA., MTh
Video Voice of Pentecost 18 (Patrick Tobing )
Unduh Unduh OSP

Untuk memahami kriteria nabi sejati dalam Perjanjian Lama, mari kita mulai dengan teks Ulangan 18:20-22, Tetapi seorang nabi, yang terlalu berani untuk mengucapkan demi nama-Ku perkataan yang tidak Kuperintahkan untuk dikatakan olehnya, atau yang berkata demi nama allah lain, nabi itu harus mati.

I. Kriteria Nabi Sejati

Untuk memahami kriteria nabi sejati dalam Perjanjian Lama, mari kita mulai dengan teks Ulangan 18:20-22,

Tetapi seorang nabi, yang terlalu berani untuk mengucapkan demi nama-Ku perkataan yang tidak Kuperintahkan untuk dikatakan olehnya, atau yang berkata demi nama allah lain, nabi itu harus mati.
Jika sekiranya kamu berkata dalam hatimu: Bagaimanakah kami mengetahui perkataan yang tidak difirmankan TUHAN? --
apabila seorang nabi berkata demi nama TUHAN dan perkataannya itu tidak terjadi dan tidak sampai, maka itulah perkataan yang tidak difirmankan TUHAN; dengan terlalu berani nabi itu telah mengatakannya, maka janganlah gentar kepadanya."

Di dalam ayat 20, ada dua alasan yang membuat seorang nabi dihukum mati:

  1. Mengucapkan demi nama Tuhan perkataan yang tidak Tuhan perintahkan
  2. Berkata-kata demi nama allah lain

Terkait alasan nomor 2, yang menjadi tanda bahwa seorang nabi berkata demi nama allah lain adalah terdengarnya nama allah lain keluar dari mulut nabi. Sebuah tanda yang jelas dapat didengarkan. Hal ini jelas melanggar perintah Tuhan yang pertama dan karenanya layak untuk hukuman mati.

Namun terkait alasan No.1, apa yang menjadi tanda bahwa perkataannya tidak Tuhan perintahkan? Ketika perkataan nabi tersebut tidak terjadi dan tidak sampai (ay. 22). Bagaimana menentukan apakah perkataan tersebut terjadi? Tentu harus menunggu dalam rentang waktu yang tertentu untuk menentukan apakah perkataan nabi digenapi. Kurun waktu tersebut dapat pendek ataupun panjang, bahkan sangat panjang. Nubuatan nabi Yeremia, misalnya, membutuhkan waktu berpuluh tahun sampai digenapi (Yer 25:11; 2 Taw 36:21). Bahkan untuk nubuatan yang meramalkan datangnya penghakiman dan menyerukan pertobatan umat Tuhan, menjadi tidak mungkin untuk menunggu digenapinya penghakiman dan setelah itu baru bertobat!

Karena hal-hal di atas, para penafsir Perjanjian Lama menyimpulkan bahwa:

  • Kriteria penggenapan bukanlah aturan kaku yang harus terjadi setiap kali seorang nabi berkata-kata, melainkan menjadi semacam cara di mana seorang nabi membangun kredibilitas sebagai juru bicara Tuhan yang sejati.[1]
  • Kriteria penggenapan bukanlah kriteria utama untuk menentukan ‘keaslian’ seorang nabi.[2]
  • Pengujian kriteria penggenapan bersifat ‘melihat ke belakang’; karena itu ada kriteria lain yang disebutkan dalam Alkitab.[3]

Beberapa kriteria untuk menentukan ‘keaslian’ nabi, di dalam Perjanjian Lama adalah:

  1. Konsistensi perkataan nabi dengan nabi yang lain sebelumnya (Yeremia 28:6-9) dan dengan Firman Tuhan secara keseluruhan.
  2. Fungsi kenabian yang berasal dari dorongan Tuhan, yang sering kali tidak sejalan dengan kehendak pribadi nabi (Yeremia 1:4-6, 9).
  3. Partisipasi nabi di dalam dewan musyawarah Allah (Yeremia 23:21-22; 1 Raja 22:19-22). Ini dapat ditafsirkan bahwa nabi haruslah membawa umat ke dalam rencana Allah, yaitu salah satunya: pertobatan.
  4. Mempertahankan sikap penyembahan kepada Tuhan (Ulangan 13:1-5); tidak mencuri kemuliaan Tuhan.
  5. Karakter nabi yang sesuai dengan karakter Ilahi (Yeremia 29:22-23) menghubungkan nabi palsu dengan karakternya). [4]

Alih-alih menerapkan kriteria penggenapan nubuatan secara kaku, alangkah bijaknya memakai beberapa kriteria secara komprehensif untuk menguji kesejatian seorang nabi.

== II. Penerapan Hukum Tuhan di Perjanjian Lama untuk zaman now == Misalkan sekarang ini kita menangkap seorang nabi palsu. Apakah kita boleh menghukum mati nabi tersebut (Ulangan 18:20), bahkan dengan cara melempari dia dengan batu hingga mati (Ulangan 13:9-10)? Kalau mau konsisten, tidak saja nabi palsu yang layak dihukum mati. Lebih banyak dari itu! Hukuman mati juga harus diterapkan terhadap orang Kristen yang: berzinah; menyembah berhala; terlibat pembunuhan yang disengaja; dan pelanggaran yang tidak dapat diampuni lainnya. Tercatat ada 36 pelanggaran di dalam Perjanjian Lama yang layak dijatuhi hukuman mati. [5]

Selain itu, dari kaca mata teologi, kita harus bertanya: “Apakah perintah Tuhan dalam Taurat masih berlaku buat kita sekarang?”. Secara teologis, apakah perintah untuk merajam seorang nabi palsu sampai mati masih berlaku? Jawaban dari pertanyaan di atas telah berabad lamanya diperdebatkan. Kita akan melihat konsep terkini untuk menjawabnya. Menurut Brian Rosner, Rasul Paulus mengajarkan hubungan Taurat dengan orang Kristen, sebagai berikut[6]:

  1. Hukum Taurat ditolak. Yesus telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya (Efesus 2:15; Galatia 3:23-25).
  2. Hukum Taurat digantikan. Kita tidak lagi berada di bawah hukum Taurat, melainkan hukum Kristus (1 Korintus 9:21; Galatia 6:2). Kita tidak memegang Taurat, tapi menggenapi Taurat di dalam Kristus, melalui kasih (Roma 8:3-4, 13:10) dan oleh Roh Kudus (2 Korintus 3:6).
  3. Hukum Taurat dialihfungsikan sebagai tulisan profetik yang memproklamasikan Yesus Kristus (Lukas 24:27; Kisah 28:23).
  4. Hukum Taurat dialihfungsikan untuk mengajarkan hikmat, sebagai panduan moral yang menyatakan kesalahan, memperbaiki kelakuan, dan mendidik orang dalam kebenaran (2 Timotius 3:16; Galatia 5:14).

Berdasarkan keempat prinsip di atas, mari kita analisa apakah hukuman mati bagi nabi palsu masih berlaku sekarang:

  • Hukum Taurat ditolak. Kita tidak lagi memakai hukum Taurat sebagai hukum dalam masyarakat. Sekarang kita tunduk kepada hukum dari pemerintah kita, sesuai Roma 13:1. Jadi kita tidak lagi melakukan Taurat yang menghukum mati nabi palsu.
  • Hukum Taurat digantikan. Yesus tidak mengizinkan perempuan yang berzinah dirajam batu untuk memberikan kesempatan untuk bertobat dan karena keadilan (pasangan pria yang berzinah tidak ikut ditangkap). Karena itu, sama seperti sekarang kita tidak lagi menghukum mati penzinah, sekarang ini kita juga tidak lagi menghukum mati nabi palsu.
  • Hukum Taurat menjadi tulisan profetik. Menggambarkan betapa mengerikannya dosa karena upah dosa adalah kematian yang kekal. Hanya oleh kasih karunia lewat iman kepada Kristus kita diselamatkan. Sebagai tulisan profetik, Taurat tidak memberikan dasar untuk menghukum mati nabi palsu.
  • Hukum Taurat menjadi panduan moral. Bernubuat palsu adalah dosa yang perlu dihadapkan kepada disiplin gereja. Apabila tetap tidak ada pertobatan, pelaku diserahkan kepada iblis (1 Korintus 5:5; 1 Timotius 1:20). Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menghukum mati nabi palsu dalam konteks panduan moral Taurat.

Sebagai kesimpulan, di Perjanjian Baru, berarti juga di zaman now, tidak ada dasar bagi umat Tuhan untuk berharap akan terjadinya, atau bahkan melakukan hukuman mati bagi nabi palsu.

== III. Pelajaran Ulangan 18:9-22 untuk zaman now == Apakah pelajaran penting dari perikop “Bertenung dan bernubuat” (Ul 18:9-22) yang bisa diterapkan untuk kita di zaman now? Daniel I. Block, seorang guru besar Perjanjian Lama dari Wheaton College, di dalam karyanya The NIV Application Commentary - Deuteronomy, menyebutkan[7] :

  1. Tuhan masih berbicara kepada kita sekarang ini. Suara Tuhan kepada umat-Nya disampaikan di dalam waktu-Nya dan dengan cara-Nya.
  2. Sejalan dengan janji TUHAN kepada Israel, Allah terus-menerus membangkitkan suara-suara kenabian sebagai karunia, untuk meneguhkan umat-Nya akan kehadiran-Nya dan kerinduan-Nya untuk tetap berkomunikasi dengan mereka.

Kita sangat bersyukur kepada Tuhan karena kedua hal tersebut terus kita alami di wadah ini. Haleluya! (HT)

Catatan kaki

Lihat pula