Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus (Kejadian 2:21-25). Pernikahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pandangan Alkitab
- Perkawinan atau pernikahan adalah antara satu laki-laki dengan satu perempuan (Kejadian 2:18-25).
- Perkawinan Kristen adalah monogami. Kekristenan tidak membenarkan poligami (1 Korintus 7:2; 1 Tesalonika 4:2-5).
- Ikatan perkawinan adalah ikatan yang telah dipersatukan oleh Allah, oleh sebab itu tidak dikenal adanya kata cerai sebab Allah membenci perceraian (Matius 19:6; Markus 10:9; 1 Korintus 7:10-11).
Syarat pemberkatan pernikahan
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan 6 bulan sebelum tanggal pemberkatan dilakukan:
Persyaratan pribadi:
- Berusia dewasa, sesuai UU Perkawinan (UU No. 1 Th 1974 Pasal 7)
- Harus berjemaat minimal 6 (enam) bulan di GBI Danau Bogor Raya
Fotokopi dan dokumentasi yang diperlukan:
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua
- Fotokopi Akte Baptis Selam
- Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) GBI Danau Bogor Raya
- Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)
Dokumen yang perlu diisi/dilengkapi:
- Mengisi Formulir Pemberkatan Nikah/Pelaporan Perkawinan
- Surat Keterangan Model N1, N2, N4 dari Kelurahan
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (Asli)
- Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja
- Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan)
- Surat Keterangan dari Gembala
- Surat Pernyataan Kebenaran Biodata
- Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan)
Pengajaran dan konseling:
- Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
- Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk
- Sudah atau sedang mengikuti kelas KOM (Kehidupan Orientasi Melayani) -- Akta Nikah akan diberikan jika telah lulus KOM 100.
Jika sudah pernah menikah/memiliki anak:
- Akte Kelahiran Anak jika yang bersangkutan sudah pernah Menikah dan Memiliki Anak
- Akte Kematian jika duda/janda (pasangan yang bersangkutan meninggal)
- Akte Nikah Gereja
Lain-lain:
- Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di (0251) 8351059.
Perlengkapan pemberkatan pernikahan
Perlengkapan pemberkatan pernikahan yang perlu disediakan oleh Seksi Pernikahan GBI Danau Bogor Raya:
- Meja (berlutut) pemberkatan dan dekorasi bunga
- 1 pasang kursi mempelai
- 2 pasang kursi orangtua/wali
- Meja untuk tanda tangan Janji Nikah
- Alat musik
- Sound system dan mikrofon
Prosesi pemberkatan
Prosesi di gereja secara umum adalah sebagai berikut:
- Pujian dan penyembahan
- Pemberitaan firman Tuhan
- Pernyataan Janji Nikah
- Tanda tangan Janji Nikah
- Penyematan cincin pernikahan
- Doa Pemberkatan Pernikahan oleh hamba Tuhan
- Ungkapan terima kasih kepada orang tua
- Penyerahan Alkitab, Janji Nikah, dan Akta Nikah
- Penyerahan persembahan sulung Mempelai
- Doa Penutup
- Dokumentasi (foto mempelai)
Rekomendasi: Mempelai juga dapat meminta pegawai pencatatan dari Kantor Catatan Sipil untuk datang ke Gereja dan mencatatkan pernikahannya secara hukum setelah seluruh prosesi pemberkatan pernikahan ini selesai. Dengan demikian, secara praktis seluruh proses pernikahan dapat diselesaikan pada hari yang sama baik untuk pemberkatan maupun pencatatan secara hukum.
Janji nikah
Janji nikah wajib dihapalkan dan dihayati:
Janji calon suamiSaya, [Nama Calon Suami],
Saya berjanji,
Saya berjanji,
|
Janji calon istriSaya, [Nama Calon Istri],
Saya berjanji,
Saya berjanji,
|
Pranala luar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 di Wikisource bahasa Indonesia