Pasal 90 Masa jabatan Ketua BPLN GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 90
Masa jabatan Ketua BPLN GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan pelanggaran yang bertentangan dengan Tata Tertib GBI adalah bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.