Pasal 90 Masa jabatan Ketua BPLN GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 90
Masa jabatan Ketua BPLN GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelanggaran yang bertentangan dengan Tata Tertib GBI adalah bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95.
Ayat (3)
Cukup jelas.