Pasal 88 Pengertian dan pengurus BPLN GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.27 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 88
Pengertian dan pengurus BPLN GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengikuti persyaratan bagi ketua BPD GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 81
Ayat (4)
Susunan Pengurus BPLN GBI paling sedikit terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.