Pasal 83 Serah terima jabatan Ketua BPD GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.23 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 83
Serah terima jabatan Ketua BPD GBI

Ayat (1)
Sejak serah terima maka tugas-tugas organisasi, keuangan dan sebagainya dilakukan oleh pengurus baru.
Ayat (2)
Format berita acara serah terima dibuat oleh BPP GBI.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.