Pasal 60 Rapat dan pengambilan keputusan BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 09.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 60
Rapat dan pengambilan keputusan BPP GBI

Ayat (1)
BPP GBI memiliki beberapa bentuk rapat yaitu:
Huruf a.
Terhadap hal-hal yang bersifat khusus, rapat pengurus inti dapat mengundang MP GBI dan tenaga ahli untuk didengarkan pertimbangannya.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Jika dianggap perlu BPP GBI dapat mengundang ketua biro di BPP GBI dan ketua bidang di BPD GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.