Pasal 57 Pengertian dan susunan pengurus BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 09.48 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Bab VII
Badan Pengurus Pusat GBI

Pasal 57
Pengertian dan susunan pengurus BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
BPP GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengurus inti BPP GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurus lengkap BPP GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Departemen Wanita GBI dan Departemen Pemuda Anak (DPA) adalah merupakan departemen yang melekat dalam struktur kepengurusan BPP GBI sehingga tidak dapat dihilangkan dari struktur pengurus BPP GBI.